Secara garis besar isu yang menjadi latar
belakang ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan bahwa selama ini berbagai kebijakan yang berkaitan
dengan masalah pengendalian alih fungsi lahan pertanian, utamanya sawah sudah
banyak dibuat. Namun demikian, implementasinya tidak efektif karena tidak didukung
oleh data dan sikap proaktif yang memadai dari pemangku kepentingan.
Tidak efektifnya peraturan yang
telah ada juga dipengaruhi oleh: (i) sistem administrasi lahan masih lemah;
(ii) koordinasi antar lembaga yang terkait kurang kuat; (iii) implementasi tata
ruang yang belum memasyarakat; dan (iv) konservasi tanah dan air yang belum
memadai. Di sisi lain persepsi tentang kerugian akibat konversi lahan sawah
cenderung bias ke bawah (under estimate). Dampak negatif konversi lahan
sawah tidak dianggap sebagai persoalan yang perlu ditangani secara serius dan
konsisten. Kompetensi untuk melakukan pengendalian alih
fungsi lahan sawah masih rendah, karena belum adanya suatu aturan baku yang
dapat memayungi seluruh upaya pengendalian yang dilakukan dan perlindungan
terhadap lahan pertanian produktif yang ada.
Upaya strategis dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan
terhadap lahan pertanian produktif di Provinsi DIY perlu ditopang oleh suatu
peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) yang: (i)
menjamin tersedianya lahan pertanian yang cukup; (ii) mampu mencegah terjadinya
alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non-pertanian secara tidak terkendali;
dan (iii) menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang
tersedia.
Untuk itu,sebagai implementasi amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
PPLB maka Pemerintah Provinsi DIY yang digagas oleh Dinas Pertanian
Provinsi DIY dengan persetujuan bersama dengan DPRD telah menetapkan Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
Kritik:
Berbagai permasalahan di atas apabila tidak diupayakan
pemecahannya akan dapat merusak sistem perencanaan pengelolaan lahan di
Provinsi DIY, terutama dalam kaitannya dengan kedaulatan pangan dan
kesejahteraan petani.
Seharusnya
Provinsi DIY juga menetapkan peraturan dengen tegas tentang alih tanah karena
jika tidak ada kejelasan dapat merugukan para petani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar