Jumat, 17 Oktober 2014

Menganalisis Kebijakan Pertanian di DIY



Secara garis besar isu yang  menjadi latar belakang ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan   bahwa selama ini berbagai kebijakan yang berkaitan dengan masalah pengendalian alih fungsi lahan pertanian, utamanya sawah sudah banyak dibuat. Namun demikian, implementasinya tidak efektif karena tidak didukung oleh data dan sikap proaktif yang memadai dari pemangku kepentingan.
         Tidak efektifnya peraturan yang telah ada juga dipengaruhi oleh: (i) sistem administrasi lahan masih lemah; (ii) koordinasi antar lembaga yang terkait kurang kuat; (iii) implementasi tata ruang yang belum memasyarakat; dan (iv) konservasi tanah dan air yang belum memadai. Di sisi lain persepsi tentang kerugian akibat konversi lahan sawah cenderung bias ke bawah (under estimate). Dampak negatif konversi lahan sawah tidak dianggap sebagai persoalan yang perlu ditangani secara serius dan konsisten. Kompetensi untuk melakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah masih rendah, karena belum adanya suatu aturan baku yang dapat memayungi seluruh upaya pengendalian yang dilakukan dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif yang ada.
          Upaya strategis dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif di Provinsi DIY perlu ditopang oleh suatu peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) yang: (i) menjamin tersedianya lahan pertanian yang cukup; (ii) mampu mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non-pertanian secara tidak terkendali; dan (iii) menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia.
          Untuk itu,sebagai implementasi amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PPLB  maka Pemerintah Provinsi DIY yang digagas oleh Dinas Pertanian Provinsi DIY dengan persetujuan bersama dengan DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kritik:

Berbagai permasalahan di atas apabila tidak diupayakan pemecahannya akan dapat merusak sistem perencanaan pengelolaan lahan di Provinsi DIY, terutama dalam kaitannya dengan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.
Seharusnya Provinsi DIY juga menetapkan peraturan dengen tegas tentang alih tanah karena jika tidak ada kejelasan dapat merugukan para petani.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar